Supplement - Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Berlaku :
Mulai tanggal diundangkan

Ringkasan
-

Latar Belakang Pengaturan:
Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan batasan Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti (KP), batasan Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti (PP), dan batasan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka) yang dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, diperlukan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas antara lain melalui penyaluran KP/PP dan penyaluran KKB/PKB.
  2. Secara umum, kredit / pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu dikaselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan dukungan berupa penyesuaian kebijakan dari Bank Indonesia mengenai batasan Rasio LTV untuk KP, batasan Rasio FTV untuk PP, serta batasan Uang Muka untuk KKB dan PKB yang juga berlaku untuk Properti Berwawasan Lingkungan dan Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan. Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.


Substansi Pengaturan :

  1. Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagai berikut:
    1. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL) / Non Performing Financing (NPF), maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.
    2. Bagi Bank yang tidak memnuhi persyaratan rasio NPL/NPF maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:
      1. Untuk KP/P Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
        1. tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
        2. tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
        3. tipe ≤21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
      2. Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
    3. Batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan.
    4. Pemberian KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
    5. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
      1. rasio NPL/NPF untuk total kredit pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
      2. rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.
    6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, berikut tabel rasio LTV/FTV untuk KP/PP selengkapnya:
    7. Tipe Properti (m2)

      Termasuk Properti Berwawasan Lingkungan

      Batasan Rasio LTV/FTV (Paling Tinggi)
      Bank yang memenuhi persyaratan NPL/NPF Bank yang tidak memenuhi persyaratan NPL/NPF
      KP/PP Fasilitas 1 dan seterusnya KP/PP Fasilitas 1 KP/PP Fasilitas 2 dan seterusnya
      Rumah Tapak
      Tipe >70
      100%
      95%
      90%
      Tipe >21 - 70
      100%
      95%
      95%
      Tipe ≤21
      100%
      100%
      95%
      Rumah Susun
      Tipe >70
      100%
      95%
      90%
      Tipe >21 - 70
      100%
      95%
      95%
      Tipe ≤21
      100%
      100%
      95%
      Ruko / Rukan
       
      100%
      95%
      90%
  2. Penyesuaian batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
    1. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB paling sedikit 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif maun nonproduktif.
    2. Bagi Bank yang tidak memnuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
      1. untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;
      2. untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
      3. untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%
    3. Batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KKB/PKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
    4. Pemberian KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
    5. Pengaturan mengenai persaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
      1. rasio NPL/NPF untuk total kredit / pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
      2. rasio NPL/NPF dari KKB/PKB secara neto kurang dari 5%
    6. Yang dimaksud dengan KKB/PKB adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor dimaksud.
    7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, berikut tabel Uang Muka untuk KKB/PKB selengkapnya:
    8. Jenis Kendaraan

      Termasuk Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan

      Batasan Uang Muka (Paling Sedikit)
      Bank yang memenuhi persyaratan NPL/NPF Bank yang tidak memenuhi persyaratan NPL/NPF
      Roda 2
       
      0%
      10%
      Roda 3 atau Lebih
      Non Produktif
      0%
      10%
      Produktif
      0%
      5%
  3. Pengaturan lainnya:
    1. Pengaturan atas kewajiban pencairan bertahap untuk KP/PP pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh dihapus.
    2. Pengaturan atas kewajiban Bank untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan tahapan pencairan untuk KP/PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh.
    3. Penambahan sumber data Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dalam perhitungan NPL/NPF.
  4. Pemberlakuan:
    PBI mulai berkau pada tanggal diundangkan. Ketentuan mengenai batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/PP dan batasan Uang Muka untuk KKB/PKB berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021.

Note:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar