Dilema Perubahan Fungsi Hunian

Area komersial yang berdekatan dengan pemukiman sejatinya tidak boleh mengganggu kenyamanan dan keamanan warga. Dalam dekade terakhir, harus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), wajib menyertakan surat persetujuan warga dan RT/RW sekitarnya. Izin ini harus lebih ketat diterapkan bagi unit-unit komersial yang berdekatan dengan pemukiman.

Site plan Bintaro Jaya sebagai pemukiman yang baik didukung beberapa unit bisnis dan area komersial penyanggah cukup jelas. Bahkan dari awal pembangunan, Bintaro Jaya sangat konsisten. Tengok saja bangunan-bangunan yang ada di sekitar Sektor 1, 2, dan 3 (yang merupakan area awal Bintaro Jaya berdiri tahun 1980-an).

Rumah warga dan area komersial tertata rapi serta minimal persinggungan kepentingan, baik itu akses jalan, polusi suara, dan tentu area parkir. Sama halnya ketika Plaza Bintaro Jaya berdiri berikut ruko-ruko di seberangnya. Dibangun dengan area parkir cukup luas untuk sejumlah unit ruko yang tidak sedikit pula. Tujuannya, bukan hanya menggerakkan ekonomi, namun untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan sehari-hari.

Hal yang sama juga dilakukan Bintaro Jaya untuk wilayah Sektor 7 sampai CBD atau Pusat Kawasan Niaga. Seminimal mungkin tidak mengurangi kenyamanan warga pemukim. Ruko Sentra Menteng, BTC, sampai area komersial sepanjang CBD, dibangun dengan banyak pertimbangan. Jalanan lebar, adanya jalur hijau sampai area parkir yang memadai, dan ada space jarak dengan rumah warga.

Ruko Kebayoran Arcade juga tertata bagus. Area parkir rapi, jalur hijau yang baik, serta akses jalan cukup luas. Sebelumnya, Bintaro Jaya membangun area komersial terkonsentrasi dalam satu area, tapi Kebayoran Arcade dibangun dengan jarak yang cukup jauh dari median jalan. Tentu resiko mengganggu aksesibilitas penghuni di sekitarnya lebih sedikit.

Boleh Asal Sesuai Aturan

Dilema "area komersial" dan pemukiman bukan tidak terjadi di Bintaro Jaya. Hanya saja terjadi bukan karena kesalahan site plan, tapi penyalahgunaan peruntukan. Ini yang terjadi di beberapa titik sepanjang jalan Sektor 5 dan beberapa titik di jalan utama Sektor 3. Sekilas terlihat tidak tertata, semrawut, dan tentu menimbulkan kepadatan lalu lintas pada waktu-waktu tertentu.

Bila ini terus terjadi, bukan tidak mungkin kemacetan yang semakin buruk terjadi setiap hari di masa mendatang. Jalan yang masing-masing dua lajur tidak maksimal lagi, karena di beberapa titik sebagian digunakan untuk parkir kendaraan. Tentu kendala ini sangat erat hubungannya dengan perubahan peruntukan, dari rumah menjadi "bangunan komersial".

Tidak hanya itu, GSB (Garis Sepadan Bangunan) dan Lahan Terbuka Hijau yang tadinya sudah memenuhi persyaratan berubah fungsi menjadi parkiran. Tentu ini tidak baik bagi lingkungan. Belum lagi sifat masa bodoh sebagian orang yang asal memarkirkan kendaraan di jalan.

Bintaro Jaya sebenarnya sudah banyak meluangkan waktu untuk mengatasi masalah perubahan fungsi ini. Termasuk beberapa kali rapat pembahasan dengan pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan. Jalan tengahnya, lampu hijau pun muncul untuk peralihan menjadi daerah komersial. Dengan catatan harus sesuai aturan tata ruang yang berlaku.

Dalam aturan tata ruang dan perizinan, khususnya bagi bangunan dan daerah komersial, untuk mendapatkan izin, banyak hal yang harus dipenuhi. Misalnya, IMB atau IMB peralihan bangunan. Di sini cukup jelas hal-hal yang dipenuhi seperti KDB (Koefisien Dasar Bangunan), GSB (Garis Sepadan Bangunan), KLB (Koefisien Luas Bangunan), RTH (Ruang Terbuka Hijau), sampai Ruang Parkir.

Tren perubahan peruntukan juga pernah terjadi di jalan utama Pondok Indah awal tahun 2000-an. Untungnya, karena perangkat dan jajaran P2B-nya sudah cukup banyak dan bekerja dengan benar, perubahan fungsi ini segera ditertibkan. Mengingat pemekaran Kota Tangerang Selatan masih baru ditambah perangkat yang masih minim, hal yang dilakukan di Pondok Indah cukup terbuka.

Pertanyaannya, apakah mereka yang mengalihfungsikan ini mengantongi izin? Ya, sebagian sudah memiliki izin dan menerapkan aturan-aturan dengan baik. Bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki izin? Untuk itu dibutuhkan pengawasan yang baik dan berkala dari pemerintah, khususnya Tata Kota, Bangunan dan Perizinan.

Bintaro Jaya dalam hal ini sebagai pengelola hanya bisa menghimbau. Pengawasan dan penindakan berada di tangan perangkat pemerintah yang berwenang. Warga di sekitar perubahan fungsi hunian menjadi area komersial juga berhak mengawasi lho.



Source: Kicau Bintaro Agustus 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar