Syarat Pengurusan IMB

Ada beberapa hal yang harus dipahami warga atau pemohon ketika mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Permasalahan harus bolak-balik membenahi berkas kadang tidak mengenakkan dan bukan berarti pihak BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) yang berbelit-belit. Bintaro Jaya sendiri menyediakan layanan purnajual untuk urusan ini.

Syarat-syarat yang diperlukan sebenarnya tidak sulit. Pemohon tinggal menyiapkan berkas yang dibutuhkan.

1. Data pribadi:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Kartu Keluarga (KK)

2. Surat tanah atau sertifikat, bisa berbentuk:
* Sertifikat Hak Milik (SHM)
* Akte Jual Beli (AJB)
* Girik
* Surat Pengalihan Hak (SPH)

3. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) site plan

4. Gambar Prarencana (desain rumah) harus menyesuaikan site plan, terutama pada hunian tertata seperti lingkungan Bintaro Jaya. Mulai dari:
* Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
* Koefisien Luas Bangunan (KLB)
* Garis Sepadan Bangunan (GSB)
* Garis Sepadan Pagar (GSP)
* Ruang Terbuka Hijau (RTH)

5. Izin Tetangga dan RT

Bagi anda pemilik kavling di Bintaro Jaya dan berencana membuat rancangan desain rumah yang diinginkan, diharapkan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Gambar prarencana harus skala 1:100.

Masalah Garis Sepadan Bangunan (GSB) biasanya menjadi salah satu kendala hingga data sering diminta diperbaiki oleh pihak BP2T. Sejatinya, seluruh luas tanah yang ada di sertifikat sudah menjadi hak milik, bukan berarti semuanya bisa dijadikan bangunan lho. Nah, itulah peran dan fungsi IMB. Ada batasan-batasan dan rasio yang harus ditaati, misalnya GSB dan RTH. Fungsinya untuk menata bangunan tidak saja terlihat rapi tapi juga untuk memberikan space untuk fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

Gambaran juga bagi warga yang ingin mengurus IMB, kesesuaian dan bentuk desain rumah yang diajukan tidak terlalu mencolok dengan lingkungan sekitarnya. Ambil contoh salah satu cluster di Bintaro Jaya yang bergaya minimalis. BP2T akan sulit memberikan izin bila pemohon mengajukan gambar prarencana di luar desain minimalis. Selain terlihat mencolok dari rumah lain, desain yang diajukan juga tidak sesuai site plan developer.

Hal-hal seperti inilah yang kadang membuat proses pengurusan di BP2T tersendat, karena berkas belum sesuai. Ketentuan baru pengurusan IMB sekarang juga harus dilengkapi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) berikut sertifikat induknya yang sudah dilegalisir notaris serta SPPT (Surat Pembayaran Pajak Tahunan) terbaru.

Bila sudah lengkap dan sesuai, tinggal mendaftarkan ke loket pendaftaran BP2T Serpong, untuk wilayah Tangerang Selatan dan P2B (Pengelolaan Perizinan Bangunan) di wilayah DKI Jakarta. BP2T akan mengecek dan memverifikasi data si pemohon, kemudian dicek lagi oleh bidang teknis sebelum retribusi biaya diterbitkan. Bila biaya sudah terbit dan dibayarkan di kasir atau melalui transfer bank, berdasarkan perda, 14 hari kerja IMB sudah harus terbit.

Satu hal yang perlu dipahami pemohon adalah bila belum memegang surat IMB, pembangunan sama sekali belum bisa dilakukan. Jangan lupa minta plang izin IMB untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pungutan liar. Izin ini berlaku untuk satu tahun, bila belum ada pembangunan setelah izin IMB keluar selama satu tahun lebih sejak terbit, IMB harus diperbaharui.

Jika tidak ingin repot dengan pengurusan IMB, baik untuk pembangunan kavling maupun renovasi, pihak Bintaro Jaya bersedia membantu warga. Apalagi, dengan kesibukan warga dalam pekerjaan sehari-hari. Bagian perizinan Unit Perencanaan Bintaro Jaya pun memberikan layanan purnajual bagi pengurusan segala perizinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar